REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan bupati Bogor Rachmat Yasin menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan terdakwa adiknya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (8/8/2022). Pada sidang tersebut adik Ade Yasin yang menjabat sebagai Kepala Bappenda Arif Rachman turut hadir sebagai saksi KPK dan lima saksi lainnya yang diperiksa.
Rachmat Yasin mengaku datang ke pengadilan untuk berkunjung dan menyaksikan jalannya persidangan. Namun, ia menolak saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut. "Saya di sini hanya pengunjung, menyaksikan," ujarnya kepada wartawan di PN Bandung, Senin (8/8/2022).
Terkait fakta yang menyebutkan salah satu tersangka kasus dugaan suap,Ihsan Ayatullah, yang juga Kasubid Kas Daerah BKAD memiliki hubungan dekat dengannya, ia tidak menampik hal tersebut. Rachmat Yasin mengaku memiliki hubungan dengan Ihsan.
"Hubungan dengan bapak, hubungan sebagai anak buah dan keluarga. Ihsan sangat dekat dari dia masih kecil," ujarnya.
Sementara itu di persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan kepada saksi Arif Rachman tentang hubungan Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah. Ia mengaku jika Ihsan dan keluarganya dekat dengan Rachmat Yasin.
"Sepengetahuan saya Ihsan dekat Rachmat Yasin karena Rachmat Yasin dekat dengan keluarga Ihsan," katanya. Namun ia mengaku tidak mengetahui hubungan kedekatan antara Ihsan dengan Ade Yasin.
Ia sendiri saat ditanya jaksa mengatakan dimintai Ihsan untuk menyediakan sejumlah uang. Ia memberikan uang pada dua tahap sebesar Rp 250 juta melalui stafnya. Pada tahap pertama uang yang diberikan sebesar Rp 150 juta dan tahap kedua Rp 100 juta.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.
Ia menuturkan, terdakwa bersama-sama Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat. Mereka yang menerima uang tersebut yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.