Selasa 09 Aug 2022 08:25 WIB

Aturan Baru Tarif Ojol Terbit, Kemenhub Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku

Berdasarkan aturan baru tarif Ojol Jabodetabek Zona II

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengemudi ojek online ketika mengantarkan menu makan sahur ke pelanggannya.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Foto: Republika/Surya Dinata
Pengemudi ojek online ketika mengantarkan menu makan sahur ke pelanggannya.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhun Hendro Sugiatno menegaskan, selanjutnya perusahaan aplikasi harus seger melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/8/2022) malam. 

Dia menjelaskan sistem zonasi masih juga masih berlaku dalam regulasi tersebut. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Baca juga : In Picture: Kemenhub Terbitkan Tarif Baru Ojek Daring Berdasarkan Zona

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ungkap Hendro.

Sesuai peraturan tersebut, Hendro mengatakan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Dia menuturkan biaya lamgsung yaitu yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. 

“Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi,” ujar Hendro. 

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Baca juga : RI Swasembada Beras karena Banyak Konsumen Beralih ke Gandum, Pakar: Mengkhawatirkan

Sementara besaranbiaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 perkilometer. Sementaranbiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13 ribu. 

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.

Baca juga : Sri Mulyani: Dana Pemilu Masuk Prioritas Belanja APBN 2023

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement