REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan seorang laki-laki lanjut usia (lansia) berinisial HA (60 tahun) sebagai tersangka. Hal itu setelah HA nekat membakar rumah tetangganya berinisal N di Jalan Rawa Bebek, RT 19, RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022) dini hari WIB.
Diduga pelaku melakukan percobaan pembakaran itu lantaran tak terima istrinya cekcok dengan ibu korban. "Polsek Metro Penjaringan mengamankan pelaku yang melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran sesuai dengan Pasal 187 KUHPidana, Kamis 4 Agustus 2022, jam 15.30 WIB,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Ratna menjelaskan, upaya pembakaran itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB. Korban N mencurigai seseorang yang terlihat mondar-mandir di depan rumahnya. N pun mencium bau pertalite. Setelah N keluar, ia mengenali orang tersebut bernama HA. Kemudian, N merekam tindakan HA melalui ponsel miliknya.
"HA menyiramkan bensin pertalite dan membakar rumahnya. Atas kejadian tersebut korban N berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api tersebut," kata Ratna.
Selanjutnya, kata Ratna, perangkat RW melaporkan insiden itu ke Polsek Metro Penjaringan. Petugas pun langsung melakukan penjemputan terhadap HA. Pelaku mengakui perbuatannya. Menurut Ratna, kepada penyidik, HA mengaku, istrinya bercerita kepada tersangka pernah bertengkar dengan ibu korban N.
Mendapat cerita itu, HA pun bersumpah kepada istrinya untuk membalasan rasa sakit hati. HA menjanjikan, dalam waktu sepekan, keluarga N akan menerima musibah. "(Ternyata) pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang diambil dari tangki bensin motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik," terang Ratna.