REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung penetapan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) hari ini, Selasa (9/8). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, jika tanpa hambatan, pengumuman tersangka oleh Jenderal Sigit itu, akan dilakukan sore hari.
“Iya (pengumuman tersangka baru), Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan sore ini,” ujar Dedi lewat pesan singkat, Selasa (9/8).
Pengumuman tersangka oleh Kapolri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, menjadi yang pertama kali dilakukan. Selama ini dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bersama Tim Gabungan Khusus yang mengumumkan penetapan dua orang tersangka.
Tersangka awal dalam kasus ini, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada) yang ditetapkan pada Rabu (3/8) malam. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh Direktur Tipidum Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian. Bharada E, dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pada Ahad (6/8), Andi Rian, kembali mengumumkan penetapan tersangka kedua lewat pesan singkat kepada wartawan. Tersangka kedua tersebut, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). Dua tersangka dari pangkat rendah tersebut adalah, rekan tugas Brigadir J, sesama ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Berbeda dengan tersangka Bharada E. Terhadap tersangka RR, penyidik menjeratkan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan perbuatan melakukan kejahatan pembunuhan bersama-sama, dan memberikan fasilitas, atau sarana lain untuk melakukan kejahatan berupa pembunuhan.Ancamannya bisa dipenjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Kapolri Sigit, selama penyidikan kasus ini berjalan, belum pernah sekalipun mengumumkan tersangka. Akan tetapi, saban Polri mengumumkan kebijakan-kebijkan krusial terkait pengungkapan, maupun penyidikan pembunuhan Brigadir J, Jenderal Sigit yang turun tangan. Terakhir kali Kapolri muncul ke publik perihal kasus Brigadir J, saat ia mengumumkan 25 anggota Polri bermasalah, yang menghambat, bahkan membuat gelap penyidikan kasus ini, yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam, Kamis (4/8).
Pada hari itu juga (4/8), Kapolri mengumumkan, pencopotan resmi jabatan Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam. Kapolri mencopot Irjen Sambo dari jabatan tinggi Polri tersebut, setelah melakukan pelanggaran kode etik Polri, berupa perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Irjen Sambo juga dituding menghilangkan barang bukti, berupa CCTV, dan upaya merekayasa kronologis pembunuhan Brigadir J. Pada Sabtu (6/8), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bentukan Kapolri, menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi maksimal di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar) untuk pemeriksaan.