Selasa 09 Aug 2022 14:53 WIB

KPK Pastikan Buronan Surya Darmadi tidak Ada di Indonesia

SUrya Darmadi kini juga menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja KPK Tahun 2021, program prioritas KPK tahun 2022 dan tindak lanjut rapat sebelumnya.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja KPK Tahun 2021, program prioritas KPK tahun 2022 dan tindak lanjut rapat sebelumnya.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. Pemilik Duta Palma Group itu saat ini menjadi buronan dugaan korupsi.

"Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Nawawi mengaku, pihaknya belum mengetahui dimana keberadaan Surya Darmadi. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa KPK memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia.

Adapun sempat muncul dugaan bahwa Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura. "Enggak itu enggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Selain itu, Surya Darmadi kini juga ditetapkan tersangka di Kejagung pada Senin (1/8/2022). Jaksa Agung, ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Dan selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka juga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement