Selasa 09 Aug 2022 14:55 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Sabu ke Lombok

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan paket berisi sabu-sabu

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan paket berisi sabu-sabu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan paket berisi sabu-sabu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang akan dikirimkan ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

"Akan tetapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespons barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)," kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Setelah itu petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. "Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,"

Setelah barang haram tersebut berhasil ditemukan, diketahui bahwa sabu tersebut milik oknum berinisial P. Dia rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement