Selasa 09 Aug 2022 15:13 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Ely Toisutta diperiksa bersama saksi lain di Markas Brimob Polda Maluku, Kota Ambon.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Ely Toisutta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (8/8/2022). "Iya betul, Ketua DPRD Ambon diperiksa kemarin," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi dari Kota Ambon, Selasa (9/8/2022).

Ali mengatakan, Ketua DPRD Ambon diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan yang dikeluarkan Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon terkait gerai Alfamidi tahun 2020 dengan tersangka RL. Para saksi hadir dikonfirmasi terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran untuk RL.

"Agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," kata Ali. Selain Ketua DPRD Ambon, kata dia, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Ambon Wendy Pelupessy, anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon Rolex Segfried De Fretes, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs.

Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said dan pemilik Rumah Makan Sarih Gurih Martha Tanihaha juga ikut diperiksa. "Telah selesai diperiksa saksi-saksi tersebut kemarin, di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," ujar Ali.

Dalam kasus itu, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Louhenapessy  memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam proses pengurusan izin, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard,

Tujuannya agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon bisa segera disetujui dan diterbitkan. Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.

Terhadap setiap dokumen surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Dia merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement