Selasa 09 Aug 2022 16:23 WIB

ESDM: 71 Perusahaan Gagal Penuhi DMO Batu Bara

Sampai Juli realisasinya baru 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Rapat kerja tersebut membahas progres realisasi entitas khusus batubara serta membahas strategi dan kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk PT PLN (Persero).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Rapat kerja tersebut membahas progres realisasi entitas khusus batubara serta membahas strategi dan kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk PT PLN (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 71 perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara ke PLN, baru 52 perusahaan yang memenuhi kuota DMO tersebut.

"Sampai Juli realisasinya baru 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," ujar Arifin dalam RDP di Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Arifin menjelaskan dari 71 perusahaan yang belum memenuhi DMO ini beragam alasan. Ada 12 perusahaan yang kata Arifin produksi batu baranya spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan PLN. Sedangkan 5 perusahaan lainnya terkendala cuaca ekstrim.

"Selain itu, ada 2 perusahan tambang yang belum beroperasi karena masalah lahan dan 4 perusahaan diklaim mengalami kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara. Selanjutnya, ada 48 perusahaan yang tidak melaporkan alasan," kata Arifin.

Arifin mengatakan pemerintah menindak tegas pihak perusahaan yang memang tidak bisa meemenuhi DMO. Terlebih, kata dia untuk perusahaan yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala pemenuhan DMO.

"Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) akan diblokir," sambungnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement