REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, penetapan tersangka sejumlah ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan lembaga HAM tersebut. Pemeriksaan Komnas HAM saling melengkapi dengan yang dilakukan Polri.
"Sejak awal, Pak Wakapolri dan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Hingga saat ini, tegas Taufan, koordinasi dengan kepolisian berjalan sesuai komitmen di awal. Bahkan, jika ada hal-hal yang kurang jelas, baik Komnas HAM maupun Polri bisa saling bertanya. "Jadi tidak ada sama sekali yang menghambat," ujarnya.
Baca: Tak Maju Lagi, Ketua Komnas HAM Singgung Kasus Kekerasan Aparat dan Isu Papua
Taufan mengatakan, Tim Khusus Polri bekerja untuk mencari fakta sama halnya dengan tim dari Komnas HAM, yang juga mencari fakta terkait kematian Brigadir J. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang menghambat penyelidikan maupun penyidikan.
Taufan juga mengatakan, adanya perbedaan pernyataan atau keterangan yang disampaikan oleh Bharada E saat awal diperiksa dan sesudahnya, Komnas HAM akan kembali memeriksa yang bersangkutan. "Sangat mungkin kita periksa ulang," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menambahkan, sejak awal, Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi, termasuk pacar korban. Setelah itu, Komnas HAM mulai menata konstruksi peristiwa termasuk masalah waktu dan sebagainya.
Kemudian barulah dilakukan permintaan keterangan terhadap semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut. Permintaan keterangan kepada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, tim siber, ajudan dan lain sebagainya tersebut berangkat dari semua konstruksi peristiwa yang diperoleh Komnas HAM dari Jambi.
Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis