Empat Remaja di Probolinggo Setubuhi Temannya Secara Bergiliran
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Empat Remaja di Probolinggo Setubuhi Temannya Secara Bergiliran (ilusrasi). | Foto: www.jeruknipis.com
REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO -- Polres Probolinggo Kota menangkap empat remaja yang menjadi pelaku pencabulan terhadap SA (16).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, empat tersangka yang ditangkap adalah MAZ (16), warga Kedopok, Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
"Parahnya, sebelum aksi bejat itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras," ujar Wadi, Selasa (9/8/2022).
Wadi menjelaskan, awalnya korban diajak para tersangka ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok. Di sana lah korban dicekoki minuman keras. Setelah korban mabuk, MAZ, membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhinya. Selain MAZ, ketiga temannya juga turut menyetubuhi SA secara bergantian.
Usai peristiwa nahas tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Probolinggo Kota. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka di rumahnya masing-masing.
“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.