Selasa 09 Aug 2022 16:54 WIB

Polisi Bekuk Penadah Motor Curian di Lampung Timur

Penadah motor curian di Lampung Timur dibekuk polisi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – PJ (36 tahun), penadah kendaraan jenis motor di wilayah hukum Polres Lampung Timur akhirnya dibekuk polisi. Warga Desa Nibung, Kecamatan Gubung Pelindung tersebut dikenal menampung motor hasil curian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, penangkapan tersangka PJ setelah aparat melakukan pengembangan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Petugas mengembangkan kasus curanmor dengan tersangka HM (19), yang kini mendekam di Polsek Gunung Pelindung.

Baca Juga

Kapolres mengatakan, korban curanmor Maryono (50 tahun), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, kehilangan sepeda motornya pada 1 Agustus 2022. Pelaku HM membawa kabur motor bebeknya yang parkir di teras rumahnya.

Hasil penyelidikan dan penelusuran di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor HM. Dari keterangan HM, petugas mendapati motor hasil curian ditampung PJ di wilayah Polsek Pasir Sakti.

Petugas mengejar dan menangkap PJ di rumahnya.

PJ yang dikenal penadah motor curian tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dalam bulan ini, Polres Lampung Timur telah mengungkap kasus curanmor di lima TKP di Kabupaten Lampung Timur. Dalam keterangan persnya,Wakapolres Lampung Kompol Sugandhi SN mengatakan, tiga tersangka pelaku curanmor yang dibekuk SA (29). warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) keduanya warga Kecamatan Jabung.

Ia mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung.

Para tersangka, diduga melakukan aksi curanmor, dengan cara merusak kontak menggunakan kunci huruf T, kemudian membawa kabur lima unit sepeda motor korban, dari lima TKP tersebut.

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka.

Dan dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor (lima motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan tersangka, serta kunci huruf T. 

  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement