Selasa 09 Aug 2022 17:20 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Santri yang Tewas

Polisi menetapkan satu tersangka dalam penganiayaan santri yang tewas di Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menetapkan satu tersangka dalam penganiayaan santri yang tewas di Tangerang.
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menetapkan satu tersangka dalam penganiayaan santri yang tewas di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunianya seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku yakni R (15), teman sesama santri yang berkelahi dan melakukan penganiayaan terhadap korban inisial BD (15).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya BD. Sebanyak enam orang saksi juga telah dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan terhadap enam orang, saksi, kami menetapkan R sebagai anak pelaku, dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul, Selasa (9/8/2022).

Pelaku R dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata dia.

Terkait dengan penahanan, Zamrul menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012 tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku R berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jayanti, Kabupaten Tangerang berinisial BD (15) tewas usai berkelahi dengan temannya. Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman mengatakan, kejadian perkelahian diantara keduanya terjadi pada Ahad (7/8) sekira pukul 06.30 WIB.

Perkelahian itu berawal ketika korban tengah mandi di kamar mandi bersama temannya berinisial D. Secara tiba-tiba, pelaku R yang kebetulan tengah mencari D langsung membuka pintu kamar mandi hingga membentur korban. Karena terbentur, korban pun marah dan terjadilah perkelahian.

"Korban keluar dari kamar mandi, berantem, saling memegang leher kemudian sampai jatuh di lantai. Terduga pelaku sempat memukul bagian mata, akhirnya dipisahkan (dilerai) oleh teman satu kamar," kata dia.

Namun tak sampai di situ, aksi kekerasan berlanjut karena dipicu oleh korban BD yang mengoceh atau mengata-ngatai pelaku R. Akhirnya pelaku kembali mendatangi korban, lalu memukul dan menendang korban hingga tersungkur.

Usai perkelahian itu, korban sempat tidak masuk kelas pada pagi hingga siang hari karena mengeluh alami sakit. Sementara pada saat itu belum ada yang melaporkan aksi perkelahian tersebut ke pihak guru atau ustaz di pondok pesantren tersebut.

"Diketahui tidak sadarkan diri menurut saksi pukul 13.30 WIB, lalu dibawa ke klinik dan dokter menyatakan (korban) sudah tidak ada (meninggal dunia), lalu dikirim ke RSUD Balaraja," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement