Selasa 09 Aug 2022 18:11 WIB

Benny Mamoto: Kompolnas tidak Bisa Selidiki Kasus Kematian Brigadir J

Benny mengatakan, Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto angkat bicara menanggapi desakan mundur dari Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Benny mengatakan, Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas.

"Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan," ujar Benny saat dihubungi Republika, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini. Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.

"Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.

Kemudian, dia melanjutkan, hasil klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik. Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai, dia melanjutkan, maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri.

"Dalam kasus Duren Tiga, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk dapatkan penjelasan tentang penanganan kasus tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penjelasan Kapolres tersebut yang Kompolnas sampaikan ke publik karena sumbernya resmi. Kemudian, dia melanjutkan, penjelasan tersebut tidak benar dan akhirnya Kapolres dinonaktifkan dan Kompolnas ikut terkena dampaknya. Kompolnas dianggap sebatas sebagai juru bicara Polri.

"Dalam kasus ini selama tahap penyelidikan dan penyidikan, rilis Polri terus berubah sesuai temuan hasil penyidikan. Demikian juga pemberitaan media yang terus berubah," ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika penyidikan meningkat signifikan setelah dibentuknya Tim Khusus dan Irsus. Kemudian, hasil pendalaman pemeriksaan yang dievaluasi maka direkomendasikan pemutasian beberapa anggota Polri. Ia menambahkan, perkembangan penyidikan sangat signifikan sehingga ada penetapan tiga tersangka dan pemeriksaan etik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mendesak Irjen (Purn) Benny Mamoto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, menurut Desmond, sejauh ini Benny Mamoto terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ. Saya melihat Benny Mamoto harus malu lah. Kalau menurut saya seorang mantan Jendral punya budaya malu, Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas," kata Desmond kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement