Selasa 09 Aug 2022 18:27 WIB

Sembilan Pelempar Batu di Jalan Tol Lampung, Ditangkap

Pelemparan batu sebabkan sopir bus DAMRI tujuan Bandung terluka oleh pecahan kacanya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: Dok Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sembilan orang pelempar batu di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) diamankan Tim Tekab 308 Polda Lampung. Para pelempar batu usia belasan tahun tersebut telah meresahkan pengendara kendaraan selaku pengguna jalan tol.

Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengamankan sembilan anak berhadapan hukum (ABH). Sembilan ABH tersebut terkait dalam pelemparan batu kepada mobil yang melintas di jalan tol khususnya KM 68–70 tujuan Bakauheni.

Aksi lempar batu tersebut telah mengakibatkan beberapa kendaraan mobil dan bus pecah kaca. Bahkan ada sopir bus DAMRI tujuan Bandung terluka oleh pecahan kacanya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan sembilan ABH yang telah meresahkan pengguna jalan tol. “Ya benar sudah diamankan pada 5 Agustur 2022 malam,” kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan, sembilan ABH tersebut ditangkap tim Tekab 308 gabungan yang kerap beraksi pada malam hari di pinggir jalan tol. Mereka melempar batu kepada mobil atau bus pengendara yang melintas dengan tujuan Pelabuhan Bakauheni.

Inisial dari sembilan orang ABH tersebut yakni MB (15 tahun), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11), dan MFG (11). Sembilan orang tersebut semuanya warga Tanjung Bintang.

Pandra mengatakan, sembilan ABH diamankan atas dasar laporan Ismardi bin Naswar dengan nomor: LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.

Kejadiannya pada Selasa (2/8) sekira pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tiba- tiba ada yang melempar batu ke arah mobil bus tersebut. Lemparan batu tersebut mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.

Kesembilan anak yang diamankan mengakui telah melemparkan batu ke arah jalan tol di seputaran KM 69 – 70 arah Bakauheni. Mereka menyatakan aksi melempar batu hanya untuk bermain-main, namun tanpa sadar telah meresahkan pengguna jalan tol.

Hal sama terjadi pada Bus DAMRI JTTS ruas Bakter KM 68 -70 pada Kamis (3/8). Kaca sebelah kiri pecah dan pecahan kaca mengenai lengan sopir bus. Bus tersebut membawa 23 penumpang dari Bandar Lampung tujuan Bandung.

Terduga masih di bawah umur, Polda Lampung melakukan koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan anak. Atas perbuatannya penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasar 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola JTTS Ruas Bakter mengganti rugi kerusakan bus DAMRI setelah terjadi pelemparan batu oleh orang tak kenal pada Rabu (3/8/2022) malam. Aksi pelemparan batu oleh OTK tersebut membahayakan pengguna jalan tol.

Branch Manager JTTS Ruas Bakter Hanung Hanindito mengatakan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan bus DAMRI BE 7839 CU melaju dari arah Bandar Lampung menuju arah Pelabuhan Bakauheni, Rabu malam.

Dia mengatakan, setibanya di lokasi kejadian, kendaraan bus DAMRI terkena lemparan batu yang mengakibatkan kaca pintu sebelah kiri bagian depan kendaraan tersebut pecah. Atas kejadian tersebut, pengemudi bus DAMRI melaporkan kejadian pelemparan ke call center JTTS Ruas Bakter.

Hanung mengatakan, untuk mencegah tidak terulangnya kejadian serupa, HK menambah intensitas pengawasan serta berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Tindakan tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol dan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement