Selasa 09 Aug 2022 18:28 WIB

In Picture: Tilang Kendaraan Bermotor Pelanggar Rambu di Kawasan Tanah Abang

Tilang meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan yang dipicu pelanggaran..

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Polisi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan yang dipicu pelanggaran aturan rambu lalu lintas. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Polisi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan yang dipicu pelanggaran aturan rambu lalu lintas. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan yang dipicu pelanggaran aturan rambu lalu lintas. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement