REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan yang dipicu pelanggaran aturan rambu lalu lintas.