REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi perndaftaran sebagai peserta pemilu. Padahal masa pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024 tinggal enam hari lagi.
"Ada 15 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik di Jakarta pada Selasa (9/8/2022).
Dia melanjutkan, hinggan saat ini baru 18 partai telah mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu 2024 nanti. Partai-partai yang sudah mendaftar tersebut yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB)
Kemudian partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku.
Idham melanjutkan, dari 18 partai politik tersebut baru 10 partai yang persyaratan dokumennya telah dinyatakan lengkap. Dia mengatakan, terhadap 10 partai tersrbut maka KPU sudah masuk dalam tahap verifikasi administrasi.
KPU mengungkapkan, ada 42 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan waktu pendaftaran kepesertaan pemilu dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus nanti.
Adapun 15 partai yang belum mengonfirmasi jadwal pendaftaran, yakni;
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres