REPUBLIKA.CO.ID, Satu bulan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau disebut Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Dari proses penyelidikan, maupun penyidikan, sampai hari ini, Selasa (9/8/2022), mengungkapkan fakta-fakta baru soal kematian putra Batak kelahiran Jambi 29 November 1994 tersebut.
Perkembangan dari hasil pengungkapan, pun memunculkan pergeseran narasi peristiwa, yang berseberangan dengan keterangan resmi versi Polri awal-awal. Berikut fakta-fakta baru yang terangkum dalam proses pengungkapan kematian tak wajar Brigadir J.
1. Dari adu-tembak ke pembunuhan berencana
Mula-mula kasus ini, Polri dalam pernyataan resmi, menyatakan Brigadir J tewas dalam adu tembak. Disebutkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), yang menjadi lawan Brigadir J dalam insiden baku-tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Disebutkan pula versi kepolisian, Brigadir J yang menembak Bharada E duluan. Tujuh peluru tajam keluar dari muncung pistol HS-16 Brigadir J, ke arah Bharada E.
Tetapi, dikatakan polisi, tembakan Brigadir J, tak ada peluru tajam yang kena satupun ke sasaran. Sebaliknya, balasan dari Bharada E, dengan menggunakan Glock-17, menyemburkan lima pelor. Semuanya, mengenai target, menembus badan, dan kepala, sampai ke muka Brigadir J yang mengantarkannya ke sakaratul maut. Namun, kronologis versi Polri awal-awal tersebut, lambat-laun ‘membusuk’ dengan pengakuan Bharada E yang kini dalam tahanan di Bareskrim Polri.
Baca juga : Polisi Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J
Dalam pengakuannya kepada tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Bharada E mengungkapkan, tak ada situasi adu tembak saat hari nahas tersebut (8/7/2022). Tim Pengacara Bharada E, Mohammad Boerhanuddin, dan Deolipa Yumawar mengungkapkan, kliennya, Bharada E, sudah mengakui kepada penyidik, bahwa yang membunuh Brigadir J memang dirinya. Namun, Boerhanuddin menerangkan, dalam aksi pembunuhan tersebut, tak ada situasi adu tembak yang diceritakan versi Polri selama ini.
“Dari dia (Bharada E) memang pelaku yang menembak. Dan saat itu tidak ada tembak-menembak (dengan Brigadir J),” terang Boerhanuddin, Senin (8/8/2022). Deolipa menambahkan, pengakuan Bharada E tersebut, sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pun pengakuan tersebut, Bharada E ucapkan kepada petinggi-petinggi Polri yang turut menyidik kasus ini. “Yang dimaksud tembak-menembak itu kan, kalau di sana (Brigadi J) menembak, di sini (Bharada E), membalas nembak. Tapi, dari klien kami, mengakui kita (Bharada E) doang yang nembak. Sana (Brigadir J), nggak nembak. Kalau begitu, itu namanya bukan tembak-menembak. Tapi, apa? Tembak-tembak,” kata Deolipa, Senin (8/8/2022) malam.
Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Penyidik Bareskrim menjeratnya dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan itu, terkait dengan kesengajaan melakukan pembunuhan, juncto turut serta melakukan kejahatan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan pembunuhan. Pada Ahad (7/8/2022), penyidik kembali menetapkan satu tersangka. Yakni, Brigadir Ricky Rizal (RR), yang dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subisder Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Jeratan pasal terhadap tersangka Brigadir RR itu lebih berat. Karena pasal utama dalam tuduhan, menyangkut soal pembunuhan berencana, subsider kesengajaan melakukan pembunuhan, juncto turut serta melakukan kejahatan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan pembunuhan. Jika tuduhan penyidik itu benar, ancaman tersangka Brigadir RR lebih berat, ketimbang Bharada E. Ancaman Pasal 340, membuka peluang hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun. Sedangkan tersangka Bharada E, terancam hukuman 15 tahun.
Baca juga : Pengamat: Kinerja Kapolri Perlu Segera Dievaluasi