Selasa 09 Aug 2022 21:00 WIB

Ketua KPK Harap Pengurus Partai Masuk Kategori Penyelenggara Negara

Ketua KPK Firli Bahuri minta pengurus partai masuk kategori penyelenggara negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana (kiri) melambaikan tangannya usai menyampaikan konferensi pers Kinerja KPK pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPK mengungkap sejumlah keberhasilan kinerja Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, diantaranya penurunan kasus korupsi pada semester awal 2022 dan pelaksanaan program pendidikan anti korupsi dengan menggaet partisipasi partai politik. Ketua KPK Firli Bahuri minta pengurus partai masuk kategori penyelenggara negara.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana (kiri) melambaikan tangannya usai menyampaikan konferensi pers Kinerja KPK pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPK mengungkap sejumlah keberhasilan kinerja Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, diantaranya penurunan kasus korupsi pada semester awal 2022 dan pelaksanaan program pendidikan anti korupsi dengan menggaet partisipasi partai politik. Ketua KPK Firli Bahuri minta pengurus partai masuk kategori penyelenggara negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan pengurus partai politik (parpol) tidak masuk sebagai penyelenggara negara. Padahal menurut dia, pengurus parpol harusnya masuk dalam kategori itu.

"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong (dalam penyelenggara negara)," kata Firli di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Firli menjelaskan, penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Aparatur Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun, pengurus partai tidak termasuk pada aturan tersebut.

Ia menilai, hal ini dapat menjadi celah bagi pengurus parpol terlibat korupsi. KPK pun sulit menindak pengurus partai meski terbukti melakukan rasuah. "Pengurus parpol itu sampai hari ini tidak masuk dalam penyelenggara negara," ujarnya.

Firli menyebut, saat ini pihaknya hanya dapat memberikan pendidikan antikorupsi kepada pengurus partai sebagai bentuk tindakan mencegah terjadinya korupsi. Ia berharap, melalui upaya ini, tidak ada lagi pengurus parpol yang menerima uang hasil rasuah.

"Penanaman nilai-nilai politik cerdas dan integritas kepada calon kepala daerah, calon legislatif, para kader partai politik, dan pengurus partai politik," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement