REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan pengurus partai politik (parpol) tidak masuk sebagai penyelenggara negara. Padahal menurut dia, pengurus parpol harusnya masuk dalam kategori itu.
"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong (dalam penyelenggara negara)," kata Firli di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Firli menjelaskan, penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Aparatur Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun, pengurus partai tidak termasuk pada aturan tersebut.
Ia menilai, hal ini dapat menjadi celah bagi pengurus parpol terlibat korupsi. KPK pun sulit menindak pengurus partai meski terbukti melakukan rasuah. "Pengurus parpol itu sampai hari ini tidak masuk dalam penyelenggara negara," ujarnya.
Firli menyebut, saat ini pihaknya hanya dapat memberikan pendidikan antikorupsi kepada pengurus partai sebagai bentuk tindakan mencegah terjadinya korupsi. Ia berharap, melalui upaya ini, tidak ada lagi pengurus parpol yang menerima uang hasil rasuah.
"Penanaman nilai-nilai politik cerdas dan integritas kepada calon kepala daerah, calon legislatif, para kader partai politik, dan pengurus partai politik," ujarnya.