Rabu 10 Aug 2022 03:17 WIB

Bupati Sleman: Semua Peternak Terdampak PMK Terdata Penerima Bantuan

Pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak.

Veteriner Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melakukan vaksinasi penyakit PMK ke ternak warga di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sleman. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus PMK di Kabupaten Sleman. Ada 3.100 dosis vaksin PMK yang diberikan pada tahap pertama. Sapi perah menjadi prioritas pada vaksinasi penyakit PMK
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Veteriner Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melakukan vaksinasi penyakit PMK ke ternak warga di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). Pemkab Sleman bersama Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sleman. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus PMK di Kabupaten Sleman. Ada 3.100 dosis vaksin PMK yang diberikan pada tahap pertama. Sapi perah menjadi prioritas pada vaksinasi penyakit PMK

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) segera mendata semua ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk menerima bantuan."Aturannya sudah ada, saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," kata Kustini di Sleman, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, langkah tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan pada peternak untuk hewan ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK."Peternak yang mendapatkan bantuan adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, selain itu bantuan juga diberikan kepada peternak yang ternaknya tertular PMK dan harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat."Jumlah bantuan yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor dan babi Rp2 juta per ekor," katanya.

Kustini mengatakan, sesuai aturan yang ada, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak."Semoga ini dapat meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena PMK," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022."Sebanyak 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," katanya.

Kepala DP3 Kabupaten Sleman Suparmono mengatakan sesuai arahan bupati pihaknya akan melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperbaiki data sebelumnya."Data yang ada saat ini tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor hari ini kami telah melakukan pendataan ulang," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement