Rabu 10 Aug 2022 03:03 WIB

Seorang Konten Kreator Ditangkap Usai Ancam dan Peras TKW di Hongkong

Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.

Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bengkulu menangkap seorang pria berinisial ST yang merupakan konten kreator gim asal Kabupaten Seluma. ST ditangkap setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Malang yang bekerja di Hong Kong.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa pelaku ST (22 tahun) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. "Kami akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perumahan Puri Bandara, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu sekitar pukul 18.30 WIB," kata Malau, di Kota Bengkulu, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika korban DP (25) yang sedang bekerja di Hong Kong berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Kemudian, keduanya menjalin hubungan spesial dan saling berkomunikasi melalui handphone. Namun, saat melakukan videocall pelaku meminta korban untuk membuka pakaian bagian atas dan menunjukkannya kepada pelaku.

Menurut dia lagi, kemudian pelaku merekam videocall yang memperlihatkan bagian atas tubuh korban yang saat itu tidak tertutup tanpa sepengetahuan korban. "Kemudian pelaku mulai memeras dan mengancam korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut," ujarnya pula.

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Staf Teknis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Setelah korban mengetahui lokasi pelaku yang berada di Kota Bengkulu, korban menunjuk Puspa Erwan sebagai kuasa hukum korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

Malau menyatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dan bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedubes Republik Indonesia di Hong Kong. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Bengkulu beserta sejumlah barang bukti yang digunakanuntuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement