Selasa 09 Aug 2022 23:34 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Ilegal, Ada Sisik Trenggiling Hingga Paruh Burung Rangkong

Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp 2 miliar.

Aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI UTARA -- Aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson mengatakan, dalam pengungkapan praktik jual beli satwa dilindungi ini, pihaknya menangkap dua orang tersangka.

Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial LRS (33 tahun) warga Tapanuli Utara dan S (44 tahun) warga Pidie, Provinsi Aceh. "Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara baru-baru ini," katanya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Tapanuli Utara. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sisik trenggiling seberat 38 kilogram dan 10 paruh burung rangkong.

"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp 2 miliar," ujarnya.Ia menambahkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement