REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden mengesahkan pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembentukan gugus tugas untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda. Sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada sektoralisme/ego sektoral. Selain itu, ia juga mendorong pembahasan RUU PPRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.
“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, dikutip dari siaran pers KSP, pada Rabu (10/8/2022).
Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT dihadiri Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, WamenkumHAM Eddy O.S Hiariej, dan perwakilan dari Kemensos, Kementerian PPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan itu, Moeldoko menyebut, dinamika RUU PPRT kembali meningkat pada beberapa bulan terakhir. Hal itu ditunjukkan dengan semakin gencarnya gerakan masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
“Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dimana, mereka rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan kekerasan seksual dan ekonomi.
“Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU ini (PPRT) juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen. Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekruitmen penempatan secara profesional dan akuntabel,” ujar Moeldoko.
Sebagai informasi, gugus tugas percepatan RUU PPRT beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kantor Staf Presiden, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dalam menjalankan tugasnya, gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.
“Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” ujar Moeldoko.