REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo memastikan Gojek sudah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri tersebut.
“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut,” kata Rubi kepada Republika.co.id, Rabu (10/8/2022).
Dia menjelaskan saat ini Gojek masih melakukan diskusi lebih lanjut terkait penerapannya. Rubi mengatakan pembahasan masih dilakukan agar dapat memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi.
“Ini termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi kami di seluruh Indonesia,” ujar Rubi.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Rubi memastikan Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan. Dia menegaskan Gojek juga turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
“Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional,” tutur Rubi.
Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 perkilometer. Sementaranbiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13 ribu.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.
Baca juga : Tarif Ojol Naik, Grab Masih Pelajari Aturan Baru
Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.