Rabu 10 Aug 2022 12:57 WIB

Kongres AS Usulkan UU Kewarganegaraan Orang Afghanistan

Saat ini para pengungsi Afganistan di AS hanya memiliki status imigran sementara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Pengungsi Afganistan di AS
Foto: VOA
Pengungsi Afganistan di AS

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Rancangan Undang-undang yang diusulkan Partai Demokrat dan Republik di House of Representative akan membuka jalan ribuan warga Afghanistan mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Saat ini para pengungsi hanya memiliki status imigran sementara.

Undang-undang ini akan memperluas kelayakaan Visa Imigran Khusus (SIV). Dengan demikian, SIV tidak hanya bagi warga Afghanistan yang bekerja untuk pemerintah AS tapi juga yang bertempur bersama pasukan AS sebagai komandan dan personel angkatan udara dan perempuan yang bekerja di tim khusus kontra-terorisme.  

Undang-undang serupa dari Senat akan diajukan beberapa hari sebelum satu tahun penarikan pasukan AS dari Afghanistan dan operasi evakuasi yang berakhir kacau untuk mengakhiri perang terlama AS. Kemudian Afghanistan jatuh ke tangan Taliban.

"Kami harus mempertahankan komitmen kami memberikan perlindungan hukum yang aman pada pengungsi yang bersedia mempertaruhkan nyawa mereka membantu misi AS di Afghanistan," kata anggota House dari Partai Demokrat Earl Blumenauer dalam pernyataanya, Rabu (10/8/2022).

Blumenauer merupakan anggota House yang mensponsori undang-undang pengungsi Afghanistan bersama anggota Partai Republik Peter Meijer . Tiga anggota Partai Republik termasuk Senator Lindsey Graham bergabung dengan tiga anggota Partai Demokrat mengusulkan undang-undang serupa.

Tapi seorang staf Kongres yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan tampaknya undang-undang itu akan tetap menghadapi "perlawanan" terutama bagi anggota Partai Republik yang anti-imigran. Tahun lalu sekitar 76 ribu pengungsi Afghanistan dievakuasi ke AS.

Para pengungsi yang menghindari kekuasaan Taliban itu mendapat status imigran khusus yang berlaku selama dua tahun. Rancangan undang-undang pengungsi Afghanistan akan mengizinkan mereka mengajukan status hukum permanen di AS bila mereka mengajukan pemeriksaan latar belakang tambahan.

Tanpa legislasi ini warga Afghanistan hanya dapat mendaftarkan status hukum permanen di AS dengan mengajukan suaka atau melalui SIV.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement