REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi membagikan tablet penambah darah bagi 124.000 lebih pelajar putri berusia 12-18 tahun. Pemberian tablet darah ini sebagai upaya mendukung program percepatan penurunan angka stunting di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan pemberian tablet penambah darah tahap pertama ini dilaksanakan serentak di SMP/MTS, SMA/MA/SMK, serta pendidikan luar biasa pada Kamis (11/8). "Saya ingin kegiatan ini sukses, pastikan tablet penambah darah tersebut bukan hanya dibagikan, tapi juga dikonsumsi remaja putri," katanya di Cikarang, Rabu (10/8/2022).
Dia meminta, segenap perangkat daerah terkait saling berkolaborasi serta melakukan beragam inovasi, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan sukses. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan status gizi, khususnya bagi remaja putri dengan tujuan memutus mata rantai kasus stunting di daerah itu.
"Selain itu, juga sebagai upaya menurunkan kasus anemia serta meningkatkan kesehatan sebagai bekal mempersiapkan generasi yang lebih sehat, berkualitas dan produktif," katanya.
Dedy berharap, seluruh perangkat daerah terkait mampu memastikan pemberian tablet tersebut hingga melebihi target di atas 79 persen. "Harus dipastikan para remaja putri ini mengikutinya. Target untuk pencapaiannya usahakan di atas 79 persen. Selain menyisir remaja putri di sekolah, sisir juga remaja putri yang putus sekolah, karena stunting banyak terjadi di rumah tangga kurang mampu," ucapnya.
Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Milik Safiyah mengatakan pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri putus sekolah akan diberdayakan melalui Posyandu Remaja.
"Untuk yang putus sekolah kita berdayakan melalui Posyandu Remaja yang sudah berjalan di Kabupaten Bekasi. Di setiap Puskesmas setidaknya harus ada satu hingga dua Posyandu Remaja, jadi nanti pelaksanaan dilakukan oleh Puskesmas," katanya.
Dia mengatakan, untuk memaksimalkan program penurunan stunting, pemberian tablet tambah darah ini akan dilakukan setiap minggu selama 52 pekan ke depan.
Pemberian tablet tambah darah di Kabupaten Bekasi dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri Siswi SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan PLB di Kabupaten Bekasi.