Rabu 10 Aug 2022 13:39 WIB

Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Pembunuhan di Purworejo, Cilacap, dan Magelang

Jetiga tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakpolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji.
Foto: dok.Bidhumas Polda JTG
Wakpolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencatat tiga kasus pembunuhan di tiga daerah berbeda yang terjadi dalam sepekan terakhir. Meski begitu, semua kasus tersebut dapat diungkap oleh penyidik.

Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, tiga kasus pembunuhan yang telah terungkap tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Cilacap, dan Magelang. Dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Purworejo pada 7 Agustus 2022, polisi meringkus BC (29 tahun).

DC merupakan pelaku pembunuhan terhadap Bustami (57) yang dilatarbelakangi permasalahan utang-piutang. "Pelaku dan korban ini merupakan mitra bisnis dalam usaha buah melon," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Rabu (10/8/2022).

Sementara, dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Cilacap pada 6 Agustus 2022, polisi meringkus S (48). Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial J (56). Menurut Abiyoso, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

Adapun kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Kabupaten Magelang pada 4 Agustus 2022. Polisi membongkar pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri, WSH. Pelaku nekat membunuh teman satu sekolahnya itu karena merasa sakit hati.

Abiyoso menyebutkan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Adapun ancaman hukuman ketiga tersangka maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement