Rabu 10 Aug 2022 15:08 WIB

Tarif Ojol Naik, Legislator: Biaya Sewa Aplikasi Sebesar 20 Persen Terlalu Besar

Legislator menyebut biaya sewa aplikasi 20 persen harus diturunkan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota. Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengomentari soal tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Suryadi mendorong agar biaya sewa aplikasi diturunkan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota. Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengomentari soal tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Suryadi mendorong agar biaya sewa aplikasi diturunkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengomentari soal tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Suryadi mendorong agar biaya sewa aplikasi diturunkan.

"Terkait adanya penyesuaian biaya jasa ini, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen adalah terlalu tinggi. Sebab dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan," kata Suryadi kepada Republika, Rabu (10/8).

Ia mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan. 

Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran prosentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi. 

"Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangatlah besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," ujarnya.

Suryadi berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi dapat terus meningkatkan standar pelayanan dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna. Selain itu, ia juga berharap ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, dengan cara perusahaan aplikasi menyewa lahan untuk parkir para pengemudi. 

"Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan," ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru mengenai tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Dalam regulasi tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rpb 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 perkilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13 ribu. 

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement