Rabu 10 Aug 2022 16:56 WIB

LPSK: Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

Dari dua pertemuan, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Red: Fuji Pratiwi
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar dari kediaman istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kunjungan LPSK tersebut dalam rangka pemeriksaan atau asesmen psikologis terhadap Putri yang sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai korban dugaan pelecehan dalam kasus kematian Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar dari kediaman istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kunjungan LPSK tersebut dalam rangka pemeriksaan atau asesmen psikologis terhadap Putri yang sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai korban dugaan pelecehan dalam kasus kematian Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif Ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Hasto mengatakan, LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Namun, Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan. "Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement