In Picture: Aturan Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai 14 Agustus
Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru tarif ojek online berdasarkan zona..
Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Pengemudi ojek online membawa penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022.
sumber : Republika
Advertisement