
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. (FOTO : Prayogi/Republika.)