Rabu 10 Aug 2022 18:00 WIB

Disdik DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus untuk 849 Ribu Siswa Jakarta

Siswa tak mampu SD menerima Rp 250 ribu hingga SMK mendapatkan Rp 450 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) memperlihatkan buku rekening dan Kartu ATM Bank DKI saat penyaluran KJP plus tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) memperlihatkan buku rekening dan Kartu ATM Bank DKI saat penyaluran KJP plus tahap dua di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap satu tahun 2022 pada bulan ini, dengan penerima sebanyak 849.170 siswa Ibu Kota. Untuk informasi Dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilihat pada Instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

"Dana KJP Plus tahap satu bulan Agustus mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 dengan penerima sebanyak 849.170 siswa dari berbagai jenjang pendidikan," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI, Waluyo dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kendati demikian,Waluyo belum memberikan rinciannya terkait berapaberapa banyak siswa penerima KJP Plus yang sudah diproses. "Yang pasti seluruh jenjang maksimum tanggal 15 Agustus 2022, harus sudah tuntas," katanya menambahkan.

Berdasarkan keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Disdik DKI, dana KJP Plus tahap satu tahun 2022 bulan Agustus telah cair mulai 9 Agustus 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170 peserta didik seluruh jenjang pendidikan. Rinciannya adalah tingkat SD/MI sebanyak 409.959 siswa dengan besaran Rp 250 ribu dan tingkat SMP/MTs sebanyak 226.669 siswa nominal Rp 300 ribu.

Kemudian, untuk tingkat SMA/MA sebanyak 70.763 siswa sebesar Rp 420 ribu dan tingkat SMK ada sebanyak 139.263 siswa dengan dana Rp 450 ribu, serta untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.516 penerima dengan dana Rp 300 ribu.

Sementara, untuk penerima baru KJP Plus tahap satu tahun 2022 sebelum dananya dicairkan, dipersilakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. "Adapun bagi yang belum terdaftar dan berhak, silahkan untuk mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kelurahan domisili. DTKS ini sebagai persyaratan menerima KJP Plus," ujar Waluyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement