Rabu 10 Aug 2022 18:19 WIB

KPU: Dokumen Persyaratan Partai KIB Lengkap

KPU masih menunggu beberapa parpol untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa usai mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa usai mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa, dokumen persyaratan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) telah lengkap. Kelengkapan serupa juga didapatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah mendaftar ke KPU.

"Dan mulai hari esok sampai dengan tanggal 11 September 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Idham mengatakan, KPU masih menunggu kedatangan beberapa partai politik lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024. Dia mengingatkan bahwa KPU RI membuka pendaftaran partai politik hingga Ahad 14 Agustus 2022 nanti.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa saat ini sudah 22 dari 42 partai politik pemegang akun sipol yang sudah mendaftarkan diri ke KPU RI. Dia melanjutkan, dokumen persyaratan 17 dari 22 partai politik yang mendaftar itu tersebut juga telah dinyatakan lengkap sehingga bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Ada lima yang sampai dengan saat ini masih dalam proses untuk melengkapi," kata Hasyim lagi.

Dia mengatakan, menurut informasi yang diperoleh berdasarkan surat yang disampaikan oleh KPU, masih ada 10 partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU. Rinciannya yakni satu partai masing-masing pada Kamis (11/8/2022) Sabtu (13/8/2022) dan Ahad (14/8/2022) serta tujuh partai pada Jumat (12/8/2022) nanti.

"Mereka akan datang ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024," katanya.

Adapun, 22 partai yang telah mendaftar yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Amanata Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku.

 

photo
Koalisi Indonesia Bersatu - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement