REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Catatan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo tidak ada dalam laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjelaskan alasannya.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN milik mantan Kadiv Propam Polri itu. Namun, masih ada dokumen yang kurang. Sehingga, laporan harta kekayaan Sambo belum dapat dipublikasikan.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
"Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," sambungnya menjelaskan.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Sambo memiliki karier yang cukup bagus. Pria lulusan Akpol pada 1994 ini pernah menduduki kursi Kasat Reskrim Polres Jabar, Kapolres Purbalingga, hingga menjabat Wadireskimum Polda Metro Jaya pada 2015. Di Mabes Polri, ia pernah menduduki jabatan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri sebelum akhirnya menjabat Kadiv Propam.