Rabu 10 Aug 2022 20:09 WIB

Anggota Brimob Terpantau Bawa Koper Hitam ke Bareskrim

Koper itu diyakini sebagai barang bukti yang disita terkait kematian Brigadir J.

Personel Brimob membawa koper yang diduga berisi barang bukti ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Koper tersebut diduga berisi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J setelah dilakukan penggeledahan di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta selatan pada Selasa (9/8/2022) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Personel Brimob membawa koper yang diduga berisi barang bukti ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Koper tersebut diduga berisi barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J setelah dilakukan penggeledahan di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta selatan pada Selasa (9/8/2022) kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu sekitar pukul 15.43 WIB, membawa sebuah koper berwarna hitam. Kemudian mereka keluar dari gedung tersebutpukul 16.14 WIB.

Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru. Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga

Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.

Dedi tidak memerinci barang buktidari kediaman Ferdy Sambokarena hal itu masih dalam penyidikan. "Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement