Rabu 10 Aug 2022 21:14 WIB

Kecam Rencana Penutupan Kebun Binatang Bandung, Solichin GP: Sempat Kaget

Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan ketiga terkait tagihan sewa lahan

Rep: dea alvi soraya/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga mengenakan kebaya membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan saat Bandung Lautan Kebaya di Bandung Zoological Garden, Kota Bandung, Senin (8/8/2022). Bandung Lautan Kebaya yang diikuti oleh sedikitnya 35 komunitas dari berbagai daerah tersebut digelar dalam rangka pelestarian kebaya sebagai warisan leluhur dan upaya mendaftarkan kebaya ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda asal Indonesia. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai upaya dukungan penyelesaian atas polemik kepemilikan lahan kebun binatang bandung (Bandung Zoological Garden). Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga mengenakan kebaya membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan saat Bandung Lautan Kebaya di Bandung Zoological Garden, Kota Bandung, Senin (8/8/2022). Bandung Lautan Kebaya yang diikuti oleh sedikitnya 35 komunitas dari berbagai daerah tersebut digelar dalam rangka pelestarian kebaya sebagai warisan leluhur dan upaya mendaftarkan kebaya ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda asal Indonesia. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai upaya dukungan penyelesaian atas polemik kepemilikan lahan kebun binatang bandung (Bandung Zoological Garden). Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP mengaku marah dan mengecam pihak yang berencana mengambil aset lahan Kebun Binatang Bandung. Beberapa waktu belakangan, Pemerintah Kota Bandung memang telah melayangkan surat peringatan ketiga terkait tagihan sewa lahan Kebun Binatang Bandung yang diklaim menunggak hingga Rp 13,5 miliar sejak 2008 silam. 

“Ya memang sempat kaget dengar kabar soal kebun binatang yang kurang mengenakan. Tapi, Alhamdulillah secara manusiawi dan kesehatan hewannya ternyata bagus. Ini sebuah prestasi untuk kebun binatang Bandung karena tak gampang kelola ini," kata Solihin GP saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

“Yang begitu mah cabokan (tampar). Memangnya untuk apa mereka mengklaim, apakah karena ada kemauan mengurus atau mau uangnya saja, Yang begitu kan hanya ingin buat kegaduhan. Saya minta masyarakat untuk menjaga Kebun Binatang," katanya.

Sementara itu, pasca surat peringatan ketiga (SP3) dilayangkan pada Juli 2022 lalu, Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i mengakui belum mau menanggapi surat tersebut dan masih menunggu putusan pengadilan.  \"Kita sudah menerima info tersebut, mengenai rencana penutupan oleh Satpol PP. Tunggu keputusan hukum dulu, karena masih berjalan di pengadilan,\" ujar Aan saat dihubungi, Senin (8/8). 

Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengungkapkan belum mendapatkan surat perintah dari Pemerintah Kota Bandung terkait penindakan penyegelan Kebun Binatang. “Kita tinggal menunggu saja. Kan sudah dilayangkan teguran peringatan satu, dua, lalu ketiga. Saya belum terima terkait pelimpahan dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kepada satpol PP untuk melaksanakan tindakan berikutnya,” ujarnya, Selasa (9/8). 

Dia menambahkan, BKAD nantinya akan merekomendasikan teknis untuk melakukan tindakan selanjutnya, yaitu pengamanan aset Pemkot. Jika surat sudah diberikan pun, tutur Rasdian, Satpol PP tidak akan segera menyegel secara sepihak. 

“Kita ada rapat dulu, nanti kita undang dari pihak aset, dari koordinator pengawas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Reskrim, kemudian dari kejaksaan dan bagan hukum,” tuturnya. 

Rapat tersebut digelar untuk menyepakati tindakan yang tepat untuk menghadapi polemik ini. Pihaknya, papar Rasdian, hanya berfokus pada pengamanan aset saja. Gugatan yang masih berjalan dari pihak Kebun Binatang dan akan menjadi faktor penentu krusial dalam audiensi berikutnya bersama pihak pemkot. 

“Kita minta saran dan masukannya (dalam audiensi), kondisi dan situasi seperti ini, adanya gugatan (berlangsung) dan lain sebagainya. Sementara disesuaikan dengan SOP Satpol PP. Kita lihat nanti, apakah Pemerintah Kota dan Satpol PP akan langsung melaksanakan pengamanan aset berupa penghentian kegiatan sementara atau penyegelan,” terang Rasdian. 

Menurutnya, tupoksi tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 54 tahun 2011 terkait SOP (Prosedur Operasi Standar) yang mengatakan bahwa Satpol PP melaksanakan pengamanan aset milik pemerintah daerah

“Satpol melakukan (tindakan) berdasarkan tupoksi saja.  Kalau memang dari segi aturan dan segi kepemilikan punya pemerintah kota, ya Satpol PP mempunyai kewajiban sesuai dengan standar operasional prosedur, berdasarkan Permendgri itu,” katanya.  

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement