Kamis 11 Aug 2022 01:03 WIB

GSBI: UU Cipta Kerja Sebabkan Penghidupan Buruh Upah Terampas

GSBI bersama buruh lainnya mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Pengunjuk rasa bergandengan tangan saat memprotes UU Omnibus Law di Jakarta, Indonesia, 10 Agustus 2022. Lebih dari seribu buruh Indonesia menggelar unjuk rasa mendesak DPR agar membatalkan Omnibus Law penciptaan lapangan kerja.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Pengunjuk rasa bergandengan tangan saat memprotes UU Omnibus Law di Jakarta, Indonesia, 10 Agustus 2022. Lebih dari seribu buruh Indonesia menggelar unjuk rasa mendesak DPR agar membatalkan Omnibus Law penciptaan lapangan kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, mendesak agar DPR dan Pemerintah segera mencabut omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebab sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 berbagai dampak kemudian langsung menghantam ke 'jantung' penghidupan rakyat Indonesia, bagi kelas buruh upah terampas hingga nilainya merosot ke dalam dasar palung jurang yang hampir tidak mungkin lagi kembali ke dalam orbit standar minimum sebagaimana tahun-tahun sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020," kata Rudi, Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga

Selain itu, GSBI juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Menurutnya, sejumlah pasal masih sama dengan apa yang jadi penolakan buruh pada 2019 lalu.

"Terbaru draf RKUHP yang baru saja dirilis oleh pemerintah masih memuat pasal-pasal yang pada tahun 2019 ditolak keberadaannya oleh rakyat Indonesia. Di antaranya pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum, dan lembaga negara, penyelenggaraan pawai-unjuk rasa demonstrasi,. Pasal-pasal ini sangat terang menyasar hak kebebasan berekspresi dan demokrasi," ujarnya.

GSBI juga mendesak pencabutan SEMA Nomor 05 Tahun 2021, dan penyetopan penutusan hubungan kerja (PHK). Para buruh juga mendesak agar upah buruh dinaikan, serta mendesak agar perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap petani dihentikan.

"Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat," ucapnya.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement