Rabu 10 Aug 2022 23:29 WIB

Kemen BUMN Fasilitasi Kegiatan Edukasi di 18 Universitas Negeri

Kemen BUMN fasilitasi kegiatan untuk wawasan arti penting keberadaan BUMN

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Kementerian BUMN. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN menggelar webinar bagi mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi seluruh Indonesia. Adapun kegiatan ini diikuti oleh 540 mahasiswa fakultas hukum yang berasal dari 18 universitas negeri di Indonesia, masing-masing universitas negeri mengirimkan 30 mahasiswa.
Foto: bumn.go.id
Logo Kementerian BUMN. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN menggelar webinar bagi mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi seluruh Indonesia. Adapun kegiatan ini diikuti oleh 540 mahasiswa fakultas hukum yang berasal dari 18 universitas negeri di Indonesia, masing-masing universitas negeri mengirimkan 30 mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN menggelar webinar bagi mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi seluruh Indonesia. Adapun kegiatan ini diikuti oleh 540 mahasiswa fakultas hukum yang berasal dari 18 universitas negeri di Indonesia, masing-masing universitas negeri mengirimkan 30 mahasiswa.

Ketua Umum Forum Hukum BUMN, Puji Haryadi, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi mahasiswa fakultas hukum terkait arti penting keberadaan BUMN, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum mengenai regulasi dan isu hukum terkait BUMN, memberikan pengetahuan tentang potensi sekaligus mendorong minat serta ketertarikan mahasiswa fakultas hukum terbaik (top talent) dapat bergabung berkarir Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN.

“BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik karena sumbangsih terhadap perekonomian nasional pada umumnya maupun terhadap keuangan negara pada khususnya dan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya kedua peran tersebut terus dijalankan oleh BUMN dalam rangka implementasi dari tujuan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU BUMN). Menurut Wahyu, sebagai upaya untuk meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

“Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada lima pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Hal itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya. 

“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp 1.200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” ucapnya.

Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan UMKM.

Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi saat pandemi covid-19. Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Wahyu lebih lanjut mengemukakan, seiring dengan berjalannya proses transformasi, BUMN dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan isu hukum strategis yang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Adapun beberapa isu hukum strategis dimaksud antara lain isu hukum yang terjadi pada beberapa BUMN.

Sehubungan dengan adanya tantangan dan hambatan dimaksud, lanjut Wahyu, maka perlu adanya konsolidasi fungsi hukum BUMN dalam meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya. Ini bertujuan untuk mendukung dan mengawal proses transformasi BUMN yang sedang berjalan serta mencegah dan menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan isu hukum BUMN baik yang sudah terjadi saat ini maupun yang berpotensi akan terjadi pada masa depan. 

“Konsolidasi fungsi hukum BUMN juga penting sebagai sarana berbagi pembelajaran agar isu hukum strategis yang serupa tidak terjadi BUMN lain,” tandasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement