Rabu 10 Aug 2022 23:34 WIB

KPU RI: Dokumen Pendaftaran 17 Partai Politik Lengkap

Mereka yang lolos masuk dalam kategori partai politik didaftar.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kanan), dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (kiri) bertumpu tangan bersama usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PAN dan PPP telah resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kanan), dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (kiri) bertumpu tangan bersama usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PAN dan PPP telah resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 17 dari 22 partai politik yang mendaftar telah lengkap dokumennya. Mereka dapat didaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU RIHasyim Asy'ari di Jakarta Rabu.

Baca Juga

Dengan demikian, menurut Hasyim, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

"Sementara, lima partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," ucap Hasyim.

Menurut dia, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

"Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftarpada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol," ujarnya.

Sementara pada Rabu, 10 Agustus 2022, menurut dia, 4 partai politik mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP.mPAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement