Kamis 11 Aug 2022 07:32 WIB

Balas Sindiran Mahfud MD, Ketua Komisi III: Menteri Koordinator Bukan Menteri Komentator

Komisi III menilai seharusnya Mahfud meminta memanggil Kapolri, bukan justru komentar

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis (7/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), menjawab sindiran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyebut DPR diam dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Menanggapi sindiran itu, Bambang justru mempertanyakan tupoksi Mahfud MD yang berkomentar mendahului kepolisian.

"Tersangka belum diumumkan dia sudah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menkopolhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Bambang menganggap Mahfud dinilai kurang sadar akan posisinya sebagai Menko Polhukam. Sebagai Menko Polhukam, ujar Bambang Pacul, seharusnya Mahfud memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Selain itu, Bambang mengatakan saat ini DPR tengah reses.

"Pak Mahfud ini mesti sadar bahwa hari ini DPR sedang reses. Kalau reses itu kita di luar sidang," ujarnya.

Ia menegaskan DPR sadar pada posisinya sebagai lembaga legislatif. Dirinya justru sejak awal telah lebih dulu menggelar konferensi pers untuk menunjukkan tugas DPR. "Tugas DPR itu yang terutama adalah politik hukumnya. Politik hukum itu tertuang di dalam perundang-undangan," tuturnya.

Politikus PDIP itu mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri setelah masuk masa sidang. Dirinya mengaku Komisi III sudah saling berkoordinasi melalui pesan singkat terkait apa saja yang akan disoroti dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

"Di rapat komisi itu kan kita punya tiga hak: hak pengawasan, budget, dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat," ujarnya.

"Ketiga, itu anggaran. Pascanota presiden, itu pasti dipacu untuk menyelesaikan anggaran. Tapi tiga tetap dimasukan, sudah disepakati ini. Tinggal penjadwalannya saja nanti," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement