REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC disebut akan dievaluasi untuk segera dihentikan. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan Tim Gabungan Khusus menemukan fakta tidak ada dugaan pencabulan, pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap PC.
Kasus dugaan itu sebelumnya disebut sebagai awal mula peristiwa yang berujung pada pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Fakta Timsus muncul dari supervisi dan pengawasan yang dilakukan atas kasus yang menewaskan Brigadir J.
Kekosongan fakta tersebut, dinilai menguatkan langkah Polri, untuk secepatnya melakukan evaluasi, agar pelaporan dari Irjen Sambo, dan istrinya itu, disetop penyidikannya. “Kalau faktanya (dugaan pelecehan, dan kekerasan terhadap PC), nggak ada, ya mau diapakan kasusnya,” kata Agus, lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (10/8/2022).
Kata Agus, sampai sekarang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memang belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan keluarga Sambo. Tetapi, kata Kabareskrim, penelahaan terkait proses penyidikan dua kasus tersebut, terus dilakukan.
Agus menerangkan, Bareskrim, bersama Tim Gabungan Khusus, akan secepatnya melakukan evaluasi penanganan pelaporan dari Irjen Sambo dan istrinya tersebut. “Penyidikan kasus itu (dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan) akan dilakukan audit oleh Timsus (Tim Gabungan Khusus), atas permintaan dari penyidik,” tegas Agus.
Hasil audit, dan evaluasi tersebut, berdasarkan kekosongan fakta dan dari kenihilan alat bukti, memungkinkan untuk segera diterbitkan SP3. Desakan agar Polri menerbitkan SP3 atas dua pelaporan Irjen Sambo dan Ibu PC itu, sebetulnya dimintakan juga tim pengacara keluarga Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pernah menyampaikan, penyidikan kasus 289 dan 351 KUHPidana, dalam kematian Brigadir J tersebut, sebetulnya sulit dilanjutkan. Sebab, Brigadir J sebagai pihak terlapor sudah dinyatakan tewas.
“Terlapornya dalam kasus ini, kan sudah mati (Brigadir J). Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).