Kamis 11 Aug 2022 08:21 WIB

Polisi Didesak Ringkus Delapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bogor

Peristiwa pencabulan membuat korban trauma hingga berhenti bersekolah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong kepolisian dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor. Sehingga mereka bisa diproses secara hukum untuk menegakkan keadilan.

Para pelaku telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) berusia 14 tahun. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan ayah kandung korban sudah melaporkan terduga pelaku pada 30 Maret 2022 ke Polres Bogor.

Baca Juga

"Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor," kata Nahar dalam keterangan pers pada Rabu (10/8/2022).

 

Nahar menjelaskan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Desember 2021 di Kecamatan Tamansari, Bogor. Kedelapan terduga pelaku yang merupakan teman sebaya korban melakukan kekerasan seksual di bawah pengaruh minuman keras. Korban sempat dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.

 

Nahar mengatakan peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah. "UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA," ujar Nahar.

 

Nahar mengatakan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan proses hukumnya. KemenPPPA mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.

"Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani," kata Nahar.

 

Diketahui, terduga para pelaku bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan (6)  Jo Pasal 76 D atau  Pasal 82 (1), (2) dan (5) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement