Kamis 11 Aug 2022 09:35 WIB

Din Syamsuddin Sarankan Satgasus Merah Putih Dibubarkan

Din Syamsuddin juga menyarankan Polri cukup di bawah kementerian.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Penasehat Partai Pelita, Din Syamsuddin saat ditemui di lokasi deklarasi Partai Pelita, Slipi, Jakarta, Senin (28/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Majelis Penasehat Partai Pelita, Din Syamsuddin saat ditemui di lokasi deklarasi Partai Pelita, Slipi, Jakarta, Senin (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof Din Syamsuddin menyarankan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dibubarkan. Menurut Din, Satgasus yang pernah diketuai mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tidak diperlukan.

"Keberadaan Satgasus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman. Sehingga harus dibubarkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Din menambahkan, ada dugaan Satgasus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti kasus pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan. "Kalau itu nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional," kata dia.

Ia menegaskan sebenarnya masalah yang ada bukan hanya keberadaan sebuah Satgas Khusus di tubuh Polri tapi posisi Polri itu sendiri. Apakah posisi Polri seperti sekarang ini sudah tepat atau justru perlu dikoreksi.

Seperti di banyak negara kepolisian cukup di bawah sebuah departemen atau kementerian. Menurut Din, yang perlu dihindari jangan sampai Kepolisian Negara menjadi semacam super body yang represif, menjadi alat kepentingan politik dan tidak tersentuh hukum itu sendiri.

"Solusi terhadap semuanya sangat menuntut political will dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Apakah ucap dan laku bersesuaian ataukah tidak," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019 oleh kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement