Kamis 11 Aug 2022 10:02 WIB

Pemkab Trenggalek Inisiasi Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak Usia Dini

Kasus pernikahan anak di Kabupaten Trenggalek tertinggi di Provinsi Jatim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menginisiasi sebuah program Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak serta Desa SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Children) dengan menggandeng United Nations Childrens Fund (UNICEF) sebagai upaya mengembangkan lingkungan ramah anak di wilayahnya.

"Nol desa perkawinan anak adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menekan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek dengan pencanangan nol desa perkawinan anak. Jadi desa-desa yang punya best line perkawinan anak yang cukup tinggi akan kita lombakan. Kemudian nanti akan kita kasih reward," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Rabu (10/8/2022).

Menurut Arifin, tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Trenggalek dipengaruhi banyak faktor. Mulai kebiasaan masyarakat di lingkungannya setempat, aspek ekonomi, kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan sebelum pernikahan, hingga faktor lainnya.

"Akar masalahnya macam-macam ada yang menganggap masih menjadi beban. Kemudian adanya kekerasan sehingga dipaksakan pernikahannya. Terus kemudian juga ada adat istiadat sekitar yang merasa lebih baik punya janda muda dibandingkan perawan tua, itu masih ada di sini. Jadi itu yang perlu kita advokasi bersama," ujar Arifin.

Demi menyukseskan gerakan itulah, pihaknya membutuhkan penanganan kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari tingkat desa atau kelurahan, puskesmas, pusyangatra kecamatan, puspaga kabupaten, kantor urusan agama, peradilan agama hingga koordinator wilayah pendidikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek, Siti Mukiarti mengatakan, pihaknya berperan aktif mensosialisasikan kepada wali murid. Kemudian ada penandatanganan pencegahan pernikahan pada anak, yang didukung para camat, kepala desa, dan wali murid (anak) yatim akibat Covid-19.

"Kemudian kami memberikan reward kepada desa atau ranting yang nol pernikahan anak. Karena apa pun anak harus kita selamatkan, karena anak adalah kader penerus bangsa yang ini semua harus dilindungi dan anak-anak harus sejahtera," tutur Siti.

Dia menuturkan, saat ini angka pernikahan anak atau pernikahan usia dini di Kabupaten Trenggalek tergolong tinggi. LPA Kabupaten Trenggalek mencatat, pernikahan anak pada kurun 2021 tertinggi di Jatim, yakni mencapai 956 perkawinan atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 456 perkawinan.

Jumlah pernikahan anak pada 2021 merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan daerah lainnya di Jatim pada tahun tersebut. Kecamatan Panggul, Pule dan Dongko menjadi tiga kecamatan penyumbang tertinggi angka perkawinan anak dari 11 kecamatan lainnya.

"Tertinggi di Jawa Timur untuk Trenggalek. Tiga kecamatan di Trenggalek dengan kasus pernikahan anak tertinggi berada di Kecamatan Dongko 132 pernikahan anak, Panggul 121 pernikahan dan Pule 199 pernikahan anak. Makanya kami harus satu tujuan untuk menurunkan pernikahan anak," ujar Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement