Kamis 11 Aug 2022 10:03 WIB

Menhub Dorong Partisipasi Swasta Bentuk Badan Usaha Pelabuhan

Saat ini Indonesia memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Suasana pelabuhan (ilustrasi).
Foto: Anadolu
Suasana pelabuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong partisipasi sektor swasta untuk berinvestasi di bidang Kepelabuhanan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Dengan membentuk BUP, Budi menilai akan semakin meningkatkan tata kelola kepelabuhanan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal.

“Saat ini kita memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus) yang hanya digunakan secara eksklusif. Ke depan, kita akan mengupayakan sudah banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Budi menjelaskan dengan semakin banyaknya pelabuhan TUKS dan tersus yang menjadi BUP, Budi mengatakan pelabuhan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum. Selain itu juga akan semakin mudah dikontrol karena teregistrasi dengan baik. 

Dia memastikan, pemerintah akan memberikan hak konsesi yang panjang hingga 30 tahun. Selain itu juga akan memastikan kemudahan proses perizinan TUKS atau tersus sampai menjadi BUP.

“Kalau TUKS dan tersus tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kalau itu dilakukan, maka secara hukum itu salah. Kita ingin pelabuhan dikelola secara profesional dan kami akan memberikan kemudahan mengurus izin BUP,” jelas Budi.

Budi mengapresiasi sejumlah BUP yang telah melakukan perjanjian konsesi dan telah bekerja sama dengan baik dengan Kemenhub selaku penyelenggara pelabuhan. Selain itu, Budi juga mengapresiasi ABUPI yang selama ini telah mengayomi para pengusaha pelabuhan, serta menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor kepelabuhanan di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement