Kamis 11 Aug 2022 11:33 WIB

Penyidik Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sambo hari ini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat mengunjungi Komnas HAM.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat mengunjungi Komnas HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di Mako Brimob, Klapa Dua Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). "Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, menurut Dedi, penyidik Timsus Polri berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Hal itu mengingat, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo,

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.

Baca juga : Polri tak Temukan Fakta Pelecehan Seksual Terhadap Isteri Sambo

Pemeriksaan kali ini kata Dedi, hanya melibatkan penyidik timsus. Tidak ada pejabat utama Polri yang hadir ke Mako Brimob. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Sambo sedang berlangsung. "Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di gedung Bareskrim Polri. "Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, secara paralel pada hari yang sama, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu berlangsung di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Baca juga : Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Berpotensi SP3

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung tersangka Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam WIB.

Baca juga: Kompolnas Nilai Polri Profesional Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement