REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif integrasi antarmoda di Jakarta resmi berlaku. Hal itu setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Dengan aturan itu maka maksimal penumpang hanya membayar Rp 10 ribu.
Anies menyatakan, tarif baru diberlakukan demi mendukung menyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi. "Dan diperlukan paket tarif untuk penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT)," demikian isi Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 dikutip di Jakarta pada Kamis (11/8/2022).
Dalam keputusan yang diteken pada Senin (8/8/2022), Anies mengatur besaran tarif untuk satu kali perjalanan pada tiga layanan transportasi itu. Jenis yang berlaku dalam layanan itu, adalah tarif kombinasi berdasarkan jarak dan waktu.
Baca juga : Mendag Pastikan tak Ada Kenaikan Harga Mi Instan Tiga Kali Lipat
Menurut Anies, pada biaya awal tarif angkutan umum massal, penumpang dikenakan Rp 2.500 saat memasuki halte atau pengumpan lainnya. Setelah itu, saat menggunakan pergantian transportasi, penumpang dikenakan tarif Rp 250 per kilometer. Hingga terakhir, biaya plafon maksimal dibatasi hingga Rp 10 ribu untuk tiga jam perjalanan.
Catatan yang perlu diketahui adalah, penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal (SAUM) sejak pertama meletakkan kartu uang elektronik atau pembayaran lainnya. Hal itu perlu dilakukan penumpang dalam sistem, hingga penumpang mengakhrii perjalanannya.
"Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan (transit) moda angkutan umum massal, maka perpindahan itu dilakukan di halte atau stasiun terintegrasi yang telah tersedia," jelas Anies.
Dalam keterangannya, Anies menyebut, jika kepgub itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Meski demikian, tidak dijelaskan sejak kapan integrasi tarif itu dimulai.
Baca juga : Polri tak Temukan Fakta Pelecehan Seksual Terhadap Isteri Sambo