Kamis 11 Aug 2022 13:11 WIB

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM Kematian Brigadir J

Komnas HAM menggali adanya upaya untuk menghambat penegakan hukum terkait kasus ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Irjen Ferdy Sambo batal memenuhi panggilan Komnas HAM hari ini, sebab masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Irjen Ferdy Sambo batal memenuhi panggilan Komnas HAM hari ini, sebab masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Khususnya, kata Komnas HAM, yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," kata dia.

Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Komnas HAM, ujarnya, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justicia," kata Dedi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement