REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait usulan revisi Undang-Undang TNI yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jokowi menilai, revisi UU TNI tersebut belum mendesak.
“Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8).
Karena itu, perubahan UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan kementerian pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengusulkan dilakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal ini dinilainya perlu untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut di acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).
Luhut mengatakan, undang-undang saat ini membatasi peran para tentara di kementerian. Karena itu, dia menilai, perlunya perubahan UU TNI untuk mengatur penempatan para tentara di kementeriaan.
“Sehingga, sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian,” ujar Luhut.