Pengiriman Ratusan Rokok Ilegal di Kota Malang Digagalkan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pengiriman ratusan rokok ilegal di Kota Malang berhasil digagalkan dalam semalam. | Foto: Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Upaya pengiriman ratusan rokok ilegal di Kota Malang, Jawa Tengah, berhasil digagalkan dalam semalam. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Menurut dia, penggagalan pengiriman rokok ilegal ini diawali dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
"Tim intelijen dan penindakan yang terbagi menjadi dua tim kemudian melakukan pemeriksaan atas ekspedisi dimaksud," kata Gunawan di Kota Malang, Kamis (10/8/2022).
Tim pertama melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada tempat ini, tim menemukan pengiriman BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna sebanyak 500 bungkus.
Total ada 10 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Tim kedua bergerak ke jasa ekspedisi di Jala Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 35 koli atau 2.110 bungkus. Dengan kata lain, total ada 41.760 batang tanpa dilekati pita cukai.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim pertama melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di nasa ekspedisi di Jalan Abd Rahman Saleh, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pada tempat ini, tim mendapatkan pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 89 koli atau 6.050 bungkus. "Dengan total 120.680 batang tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan 8.660 bungkus atau 172.440 batang BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Gunawan, hasil penindakan pada momen tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 103.464.000. "Dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 60.354.000," jelas dia.
Pada rangkaian kegiatan ini, tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. Pihaknya akan secara tegas melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.