Kamis 11 Aug 2022 15:49 WIB

Risma Beberkan Perincian Kerja Timsus Pengawas Filantropi dan Penyaluran Bansos

Timsus terdiri dari staf Kemensos hingga kejaksaan dan PPATK.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan timsus pengawas lembaga filantropi dan penyaluran bansos akan segera terbentuk,
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan timsus pengawas lembaga filantropi dan penyaluran bansos akan segera terbentuk,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, tim khusus (timsus) pengawas izin lembaga filantropi dan penyaluran bansos akan terbentuk pada akhir Agustus 2022 ini. Timsus yang terdiri atas sejumlah lembaga ini tak hanya bertugas mengawasi, tapi juga mengkaji ulang semua regulasi terkait dua hal tersebut.

"Jadi kami (juga) membahas tentang bagaimana peraturan-peraturan yang sudah keluar dari Kementerian Sosial baik untuk perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB), maupun bantuan sosial," kata Risna usai bertemu sejumlah lembaga yang terlibat dalam timsus ini di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Risma mengatakan, regulasi yang ditinjau ulang oleh timsus ini adalah Peraturan Menteri Sosial terkait PUN dan Peraturan Menteri Sosial terkait penyaluran bansos. Tim juga akan mengkaji kemungkinan merevisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Evaluasi regulasi tersebut, ujar Risma, akan berjalan beriringan dengan pengawasan semua aktivitas lembaga filantropi yang mendapatkan izin PUB. "Ada beberapa perbedaan data (pemegang izin PUB) yang akan dievaluasi tim ini," ujar Risma.

Terkait pengawasan bansos, lanjut dia, timsus ini bertugas mengusut dugaan dan mencegah penyelewengan bansos. Sebelumnya, Risma mengaku menemukan dugaan penyunatan dana bansos di daerah-daerah, dengan total penyelewengan Rp 4 hingga Rp 6 miliar tiap daerah.

Timsus yang dibentuk Risma ini diisi oleh staf Kemensos, aparat Bareskrim Polri, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkumham, dan Kemenkominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap mendukung Kemensos dalam menyempurnakan regulasi penyaluran bansos. Begitu juga dalam hal pengawasan lembaga filantropi. "Supaya tidak menimbulkan penyelewengan hingga menjadi risiko hukum," ujarnya dalam kesempatan sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement