Kamis 11 Aug 2022 15:57 WIB

In Picture: Teken MoU dengan PBNU, Mendag Dorong UMKM Santri Naik Kelas

Nota kesepahaman tersebut terkait sinergi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf usai menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan PBNU di Hotel Meliá Purosani, Yogyakarta pada, Kamis, (11/8/2022). Nota kesepahaman tersebut terkait sinergi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (FOTO : KEMENDAG)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan PBNU di Hotel Meliá Purosani, Yogyakarta pada, Kamis, (11/8/2022). Nota kesepahaman tersebut terkait sinergi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (FOTO : KEMENDAG)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan PBNU di Hotel Meliá Purosani, Yogyakarta pada, Kamis, (11/8/2022). Nota kesepahaman tersebut terkait sinergi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (FOTO : KEMENDAG)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan PBNU di Hotel Meliá Purosani, Yogyakarta pada, Kamis, (11/8/2022). 

Nota kesepahaman tersebut terkait sinergi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Turut hadir mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

“MoU ini merupakan sinergi untuk mengembangkan dan memberdayakan ekonomi umat. Salah satunya, agar UMKM santri naik kelas,” ujar Mendag, Kamis, (11/8/2022).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement